MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene melaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Majene, Selasa, 1 September 2026. Sidang ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Majelis Pertimbangan melakukan pembahasan terhadap perkara yang menjadi agenda sidang dengan memperhatikan dokumen, keterangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Majene dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Proses penanganan tuntutan ganti rugi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan untuk memastikan setiap permasalahan kerugian daerah dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.